Realitanyanews, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati memastikan bahwa pemerintah belum membatasi atau melarang perjalanan ke atau dari luar negeri meskipun telah ditemukan kasus virus Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia.
"Sejauh ini belum ada pembatasan atau larangan perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri," ujar Widyawati Dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan kekarantinaan kesehatan di bandara. Namun, langkah ini tidak termasuk pembatasan atau larangan perjalanan luar negeri.
"Peningkatan kewaspadaan kekarantinaan kesehatan dilakukan, seperti pemeriksaan gejala dan cek suhu tubuh yang sudah dilaksanakan oleh petugas karantina kesehatan di beberapa pintu masuk, khususnya internasional," jelas Aji.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kewaspadaan tersebut mencakup pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan lanjutan jika ditemukan gejala mencurigakan.
"Biasanya, jika ditemukan potensi gejala, petugas akan mengamankan terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan, dan deteksi lebih lanjut. Ini merupakan prosedur yang biasa dilakukan," kata Aji.
Selain itu, Aji mengungkapkan bahwa Kemenkes akan menerbitkan surat edaran kepada rumah sakit, dinas kesehatan, dan laboratorium kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus HMPV.
Virus HMPV sendiri sebelumnya dilaporkan mengalami peningkatan kasus di China. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) China mencatat adanya tren peningkatan kasus HMPV selama sepekan, dari 16 Desember hingga 22 Desember 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan bahwa virus HMPV sudah terdeteksi di Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Budi menegaskan bahwa virus HMPV bukanlah penyakit baru dan tidak tergolong penyakit mematikan.
Sumber: CNNIndonesia.com