
Realitanyanews, JAKARTA – Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Gugatan ini diajukan menyusul beberapa kasus yang melibatkan pelanggaran hak cipta, termasuk kasus yang melibatkan musisi ternama seperti The Groove dan Agnes Monica, yang bermasalah karena membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa izin.
Para musisi ini juga menyoroti masalah royalti dan perizinan yang diatur dalam UU Hak Cipta, yang hingga kini dinilai belum dapat diterapkan dengan baik. Mereka menganggap bahwa terdapat ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan hak konstitusional mereka sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar beberapa pasal dalam UU Hak Cipta dapat dimaknai lebih adil dan sesuai dengan kepentingan musisi. Berikut adalah sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh para musisi:
- Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara keseluruhan.
- Menyatakan Pasal 9 ayat (3) konstitusional, dengan penafsiran bahwa penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tetapi tetap wajib membayar royalti.
- Menyatakan Pasal 23 ayat (5) konstitusional, dengan frasa “Setiap Orang” dimaknai sebagai “Orang atau badan hukum sebagai Penyelenggara Acara Pertunjukan”, dan pembayaran royalti bisa dilakukan sebelum atau setelah pertunjukan.
- Menyatakan Pasal 81 konstitusional, dengan penafsiran bahwa penggunaan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, namun tetap wajib membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
- Menyatakan Pasal 87 ayat (1) konstitusional, dengan ketentuan bahwa pemungutan royalti tidak boleh diskriminatif atau dilakukan secara non-kolektif.
- Menyatakan Pasal 113 ayat (2) huruf f inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Musisi yang Menggugat UU Hak Cipta
Beberapa musisi yang tergabung dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Titi DJ, Vina Panduwinata, Judika, Rossa, Raisa, Bernadya, hingga Nadin Amizah. Berikut adalah daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel Noah)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
- Raisa Andriana (Raisa)
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
- Anindyo Baskoro (Nino RAN)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Hedi Suleiman
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Gugatan ini didaftarkan pada 7 Maret 2025 dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Sumber: katadata.co.id