Beranda Nasional Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Alami Deadlock, Penggugat Tetap Tuntut Bukti Asli

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Alami Deadlock, Penggugat Tetap Tuntut Bukti Asli

Sidang mediasi perkara dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), gagal mencapai kesepakatan. Tim kuasa hukum Jokowi bersikukuh menolak memperlihatkan ijazah asli milik klien mereka. Foto Dok Net

Realitanyanews, JAKARTA – Sidang mediasi perkara dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), gagal mencapai kesepakatan. Tim kuasa hukum Jokowi bersikukuh menolak memperlihatkan ijazah asli milik klien mereka.

"Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (7/5).

Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan penggugat dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum atau secara publik," tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat, Muhammad Taufiq, dengan Presiden Jokowi yang bisa menjadi dasar gugatan perdata. Bahkan, Irpan menilai beberapa tuntutan dalam gugatan tidak relevan secara hukum.

"Dalam petitum disebutkan bahwa hutang luar negeri harus dibebankan ke Pak Jokowi secara pribadi. Itu tidak dikenal dalam hukum administrasi," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetya, menyatakan pihaknya tetap konsisten menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia mengatakan, mediator memang memberikan sejumlah opsi damai, namun pihaknya memilih tetap pada jalur hukum.

"Dari mediator kami anggap itu bukan arahan, hanya masukan. Sebagai penggugat kami punya kewenangan sendiri," ujarnya.

Andika juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan pakar hukum pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya. Keputusan akan diumumkan dalam sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 14 Mei 2025.

"Namun, pada intinya tetap, kami menuntut Pak Jokowi agar menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," tambahnya.

Sidang mediasi kali ini digelar dengan metode kaukus, yakni pertemuan terpisah antara mediator dan masing-masing pihak. Bertindak sebagai mediator adalah Prof. Adi Sulistyono, guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Proses diawali dengan pertemuan antara mediator dan penggugat, kemudian dilanjutkan dengan kuasa hukum para tergugat, yaitu Presiden Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Seluruh tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Di sisi lain, Muhammad Taufiq menyatakan akan melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke kepolisian atas dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini terkait pernyataan Mahfud dalam sebuah seminar yang menilai gugatan ijazah Jokowi tidak berdasar.

"Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia menghina peradilan, dan saya akan menempuh upaya hukum," ujar Taufiq.

Ia menilai Mahfud tidak seharusnya menyimpulkan hasil perkara yang belum diputuskan pengadilan.

"Dia seolah menjadi hakim dengan menyatakan gugatan saya pasti ditolak karena dianggap wanprestasi. Itu tidak pantas," tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan keaslian ijazah Jokowi melalui jalur perdata kemungkinan besar akan ditolak oleh pengadilan karena tidak termasuk kewenangannya. Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan kontraktual antara penggugat dan Presiden Jokowi.

Sumber: CNN Indonesia

Google search engine