
REALITANYANEWS, JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm di Jakarta, salah satunya Dadang Herli Saputra.
“Kami tiga orang,” kata Dadang, seraya menambahkan bahwa kuasa hukum diterima langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan. Ia juga menyebut belum ada arahan khusus dari kliennya terkait jalannya sidang.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Penggugat atas nama Subhan, seorang pengacara, memasukkan sejumlah petitum dalam gugatannya.
Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diakui hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut, menurut petitum, diminta disetorkan ke kas negara lalu dibagikan kepada seluruh warga negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 dengan agenda melengkapi legal standing pihak tergugat.
Sumber: CNN Indonesia