Beranda Nasional Rapat Paripurna Sahkan Tata Tertib Baru, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Pilihan

Rapat Paripurna Sahkan Tata Tertib Baru, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Pilihan

Ilustrasi. Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Realitanyanews, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat tersebut, memastikan keputusan ini setelah meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota DPR serentak.

Revisi Tata Tertib ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025. Aturan baru tersebut memungkinkan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa ketentuan ini tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib. Pasal 228A Ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif, seperti pimpinan KPK dan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 226 Ayat (2).

Sumber: CNN Indonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini