
REALITANYANEWS, JAKARTA – Polemik keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pada tingkat kasasi terkait dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut memicu desakan agar Gibran mundur dari jabatannya. H M Subhan selaku penggugat bahkan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Gibran untuk meninggalkan Istana.
Subhan menyampaikan ultimatum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Firma Hukum Integrity, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia menilai putusan kasasi MA membawa konsekuensi hukum terhadap keabsahan surat keterangan yang digunakan Gibran.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan.Denny Indrayana Desak DPR Gulirkan Pemakzulan
Dalam konferensi pers yang sama, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut mendesak DPR mengambil langkah politik menyikapi putusan MA tersebut.
Menurut Denny, tidak adanya upaya pemakzulan terhadap Gibran setelah putusan itu berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," ujar Denny.Ia meminta DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menyikapi persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi pokok perkara tersebut.
Denny berpendapat, Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia juga menilai putusan MA tersebut memiliki keselarasan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait.
"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," katanya.Selain mendorong proses pemakzulan, Denny menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kemendikdasmen dan kini berencana meneruskan persoalan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami sudah kirim surat hampir dua minggu yang lalu ke Kemendikdasmen dan saatnya kami sudah tembuskan ke Ombudsman, tapi saatnya kami sekarang bersurat ke Ombudsman untuk menegaskan ini ada pelanggaran administrasi nih, malaadministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen," ujarnya.Denny juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden dan wakil presiden tidak harus dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, konsep satu paket berlaku dalam konteks pasangan calon pada rezim pemilu, bukan berarti proses pemberhentian dari jabatan harus selalu dilakukan secara bersamaan.
Relawan Gibran Sebut Putusan MA Tidak Berlaku Surut
Di sisi lain, Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menilai putusan kasasi MA tidak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Taufik berpendapat putusan tersebut berlaku untuk masa mendatang dan tidak berlaku surut terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," kata Taufik.Ia juga menilai Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonannya. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen persyaratan pencalonan Gibran saat itu.
Taufik turut menyebut Gibran merespons putusan MA dengan tenang dan tidak merasa melakukan kesalahan.
"Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," ujarnya.Terkait desakan pemakzulan, Taufik mengatakan pihaknya menghormati proses politik yang berlangsung di DPR. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Taufik juga menduga polemik yang berkembang merupakan upaya mendelegitimasi Gibran dengan mengaitkan posisinya sebagai putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
MA Kabulkan Gugatan di Tingkat Kasasi
Polemik ini berawal dari gugatan H M Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penggugat juga meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta meminta tergugat membayar biaya perkara.
Berdasarkan informasi dalam situs resmi MA, perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusan pada tingkat kasasi menyatakan:
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Sebelum mencapai tingkat kasasi, gugatan Subhan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026.
Pada tingkat banding, perkara dengan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT juga berakhir dengan penguatan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam proses kasasi, majelis hakim diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sementara Michael Renaldy Zein tercatat sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, Persoalan Pendidikan Gibran Juga Dibawa ke MK
Selain perkara di MA, persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Perkembangan putusan MA dan respons berbagai pihak membuat polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian. Sementara desakan pemakzulan datang dari pihak penggugat, relawan Gibran menyatakan putusan tersebut tidak mengubah legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sumber: CNN Indonesia
BACA JUGA:
- Denny Indrayana Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah
- Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
- Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Standar Timbangan bagi Pengelola Bank Sampah
- Putusan Kasasi MA soal Surat Keterangan Gibran, Penggugat Desak Wapres Mundur
- Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana














