Beranda Nasional Prabowo Instruksikan Kepala Daerah Pangkas Jumlah Tim dan Uang Honor

Prabowo Instruksikan Kepala Daerah Pangkas Jumlah Tim dan Uang Honor

Presiden Prabowo menginstruksikan para kepala daerah untuk memangkas jumlah tim dan besaran honor demi menghemat APBD 2025. )Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Realitanyanews, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para kepala daerah untuk memangkas jumlah tim dan besaran honor guna menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

"Instruksi keempat, gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," demikian bunyi instruksi Prabowo dalam beleid tersebut, Kamis (23/1/2025).

Selain pemangkasan jumlah tim dan besaran honor, Prabowo mengeluarkan enam instruksi lain yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota demi menghemat pengeluaran.

Enam Instruksi Prabowo untuk Kepala Daerah:

  1. Pembatasan Belanja Seremonial
    Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
  2. Pengurangan Belanja Perjalanan Dinas
    Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
  3. Pemangkasan Belanja yang Tidak Memiliki Output Terukur
    Memangkas belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang dapat diukur.
  4. Fokus pada Kinerja Satuan Pelayanan Publik
    Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik, bukan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja tahun sebelumnya.
  5. Selektif dalam Memberikan Hibah
    Menginstruksikan kepala daerah untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L).
  6. Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD)
    Presiden Prabowo meminta penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.

Untuk memastikan realisasi penghematan ini, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri tersebut diperintahkan untuk memantau ketat pelaksanaan efisiensi yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025.

"Menteri dalam negeri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025," titah Prabowo kepada Tito.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden ini," sambungnya.

Sumber: CNNIndonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini