Realitanyanews, BANJARMASIN — Dalam rangka memberikan pemahaman, semangat dan perlindungan hukum kepada para pendidik (Guru) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan sosialisasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi kepada pengawas dan kepala PAUD se Kota Banjarmasin.
Kegiatan terhormat ini dilaksanakan di Aula Sekretariat PGRI Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin Senin (15/7/2024.
“Guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang. Oleh karena itu guru dan anggota PGRI termasuk guru yang tergabung dalam IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak Kanak) mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya," Ucap Mukhlis Takwin Ketua Lembaga Bantuan Hukum PGRI Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahkan Pengurus Besar (PB) PGRI telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kapolri dan PGRI Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kapolda Kalsel.
“apabila guru hilaf dalam melaksanakan tugas profesinya, maka harus diselesaikan internal dulu di dalam wadah organisasi PGRI. Guru tidak boleh di tangkap oleh polisi di depan peserta didik” Tukas Mukhlis Takwin.
Noorlailawati, S. Pd., M, M. Ketua IGTKI Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan, sekiranya ada persoalan terhadap guru dalam melaksanakan tugas, yang mungkin akan dilaporkan orang tua kepada polisi, maka hendaknya guru tersebut segera meminta bantuan hukum kepada pengurus PGRI Kabupaten atau Kota setempat.
"Selanjutnya pengurus PGRI Kabupaten/Kota segera melakukan mediasi kepada anak atau orang tua siswa. Sehingga tidak perlu ditangani oleh polisi," Ucap Noorlailawati
Jika PGRI Kabupaten/Kota belum bisa menyelesaikan, maka PGRI Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan pengurus PGRI Povinsi untuk menyelesaikanny, Sehingga persoalan guru dalam melaksanakan profesinya diselesaiakan dalam wadah organisasinya sendiri sesuai kesepakatan antara Kapolri dan PB PGRI.
Penulis: 2N