Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri Birjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK mulai 2024.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dengan dalam program satu data.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Bagaimana nasib SIM lama?
Yusri menjelaskan, Polri akan melakukan sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024.
“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” ujarnya.
Mengutip Kompas.com, Senin, pergantian nomor SIM menjadi NIK dilakukan untuk memudahkan pendataan. Meski begitu, ia meminta masyarakat yang masih memegang SIM lama supaya tidak terburu-buru melakukan penggantian.
Ia menuturkan, pembuatan SIM di masa depan akan terpusat atau tersentralisasi supaya masyarakat terdorong untuk mengikuti seluruh tahapannya. Yusri juga berharap, upaya ini dapat menghilangkan anggapan bahwa membuat SIM bisa dengan foto saja.
Jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, dokumen ini tidak akan tercetak bila peserta gagal pada salah satu ujian, baik teori atau praktik.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM -nya. Itu namanya sentralisasi,” ujarnya.
“Sama di tempat ujian juga, kalau boleh lihat sekarang ini sudah dalam bentuk ujian teori itu animasi. Pakai face recognition sekarang, nggak ada lagi yang merangkap bahwa cukup Polisi saja nanti yang ikut ujian. Dia pakai face recognition,” pungkasnya.