Realitanyanews, SEOUL – Pengadilan Korea Selatan menyetujui permohonan otoritas penegak hukum untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Langkah ini menjadikan Yoon presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang terancam ditangkap saat masih menjabat.
Dilansir Yonhap-OANA, Kamis (2/1), Pengadilan Negeri Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan bahwa Yoon terlibat dalam pernyataan darurat militer, pemberontakan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan juga memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon demi pemeriksaan lebih lanjut.
Penolakan Pemanggilan dan Hambatan Penegakan Hukum
Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah setelah Yoon mengabaikan semua panggilan pemeriksaan terkait darurat militer. Namun, pelaksanaan surat perintah tersebut menghadapi tantangan, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Dengan alasan keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.
Kekebalan Presiden dalam Kasus Kejahatan Besar
Meskipun Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana sebagai presiden, hak tersebut tidak berlaku untuk kejahatan besar seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tim penasihat hukum Yoon mengklaim bahwa CIO tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan, yang seharusnya menjadi otoritas kepolisian. Namun, Ketua CIO Oh Dong-woon menegaskan bahwa surat perintah penangkapan dari pengadilan tidak dapat dihalangi oleh siapa pun, termasuk presiden.