Beranda KALSEL Pemko Banjarmasin Teken MoU Isbat Nikah Bersama Kemenag dan Pengadilan Agama: Langkah...

Pemko Banjarmasin Teken MoU Isbat Nikah Bersama Kemenag dan Pengadilan Agama: Langkah Nyata Beri Kepastian Hukum bagi Warga

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin

REALITANYANEWS, KALSEL – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin terkait pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, Rabu (12/11/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, bersama Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, dan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, serta disaksikan sejumlah Kepala SKPD terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut yang dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara,” ujar Yamin.

Ia menegaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus wujud komitmen Pemko Banjarmasin untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

“Dengan adanya legalitas ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen seperti KTP, akta kelahiran, dan buku nikah. Ini sejalan dengan visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” tambahnya.

Yamin juga mendorong agar Isbat Nikah Terpadu dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan Disdukcapil dan Kemenag agar proses pendataan dan legalisasi bisa berjalan cepat serta tepat sasaran.

Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan masyarakat bisa memiliki buku nikah resmi. Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang isbat, dan Kemenag akan menerbitkan buku nikah. Ini bukan pernikahan baru, melainkan pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencatatan nikah resmi berdampak langsung pada akses layanan publik lain, seperti akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan berbagai administrasi kependudukan.

Senada, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, menyampaikan bahwa program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi vertikal untuk memberi pelayanan hukum yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

“Melalui isbat nikah, pasangan akan memperoleh akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Status hukum mereka jadi jelas, termasuk status anak dan hak administratif lainnya,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan menjadi program rutin yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarmasin.

Isbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan adanya penetapan tersebut, pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi, yang menjadi dasar untuk memperoleh hak-hak hukum lainnya.

Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang mendukung tertib administrasi kependudukan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan keluarga.

Sumber: Diskominfo Banjarmasin

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini