Beranda KALSEL Pemko Banjarmasin Terima 187 Sertipikat Hak Pakai PSU Perumahan dari Kantor Pertanahan

Pemko Banjarmasin Terima 187 Sertipikat Hak Pakai PSU Perumahan dari Kantor Pertanahan

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menerima langsung penyerahan tersebut dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan. Foto Dok Istimewa
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menerima langsung penyerahan tersebut dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan. Foto Dok Istimewa

REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerima 187 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kota dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Sertipikat tersebut merupakan hasil pensertipikatan tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Penyerahan sertipikat dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menerima langsung penyerahan tersebut dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.

Yamin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas penyerahan 187 sertipikat tersebut.

Menurutnya, pensertipikatan tanah PSU menjadi bagian penting dalam memperjelas status hukum aset perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah kota. Langkah ini juga mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penataan dan pemanfaatan aset di Kota Banjarmasin, termasuk penanganan tanah atau bangunan yang tidak dimanfaatkan.

Ia menjelaskan, tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar dapat ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut meliputi pembinaan, pemberian peringatan, hingga pengusulan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Upaya penataan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara lebih optimal sehingga tidak terbengkalai dan dapat mendukung penataan kota.

Dukung Penataan Lingkungan Permukiman

Wali Kota Yamin optimistis, pengelolaan aset yang lebih tertib serta penataan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan dapat mendukung perkembangan Kota Banjarmasin menjadi kota yang semakin indah dan tertata.

Penyerahan 187 sertipikat hak pakai tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini