Beranda Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

**PEDOMAN MEDIA SIBER

REALITANYANEWS**

Pedoman Media Siber ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Realitanyanews (www.realitanyanews.com), media siber yang dikelola oleh PT Realita Nugraha Sejahtera dan berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Pedoman Media Siber ini disusun sebagai rujukan kerja redaksi Realitanyanews.

A. Ruang Lingkup

    Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel, komentar, foto, audio, video, maupun bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber.

    B. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

      1. Setiap berita yang dipublikasikan oleh Realitanyanews wajib melalui proses verifikasi.
      2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap dengan ketentuan:
      • Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
      • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
      • Subjek berita belum dapat dikonfirmasi keberadaannya;
      • Disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

      4. Redaksi wajib melakukan pembaruan (update) setelah proses verifikasi dilakukan.

      C. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

        1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas.
        2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
        3. Isi Buatan Pengguna dilarang memuat:
        • Informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
        • Konten yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA;
        • Konten diskriminatif dan merendahkan martabat manusia.

        4. Tindakan koreksi atau penghapusan dilakukan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

        5. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
        6. Media siber menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

        D. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

          1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
          2. Setiap ralat atau koreksi ditautkan pada berita terkait.
          3. Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
          4. Media yang mengutip berita wajib mengikuti koreksi dari media sumber.

          E. Pencabutan Berita

            1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali atas pertimbangan etika, hukum, atau kepentingan khusus seperti SARA, kesusilaan, dan perlindungan anak.
            2. Pencabutan berita disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
            3. Media lain yang mengutip berita wajib mengikuti pencabutan dari media asal.

            F. Iklan

              1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
              2. Konten iklan, advertorial, atau kerja sama berbayar wajib diberi penanda seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.

              G. Hak Cipta

                Seluruh konten yang dipublikasikan di Realitanyanews dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas.

                H. Pencantuman Pedoman

                  Pedoman Media Siber ini dicantumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Realitanyanews.

                  I. Sengketa

                    Penilaian akhir terhadap sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                    J. PENUTUP

                    Pedoman Media Siber ini menjadi dasar operasional redaksi Realitanyanews dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik, serta dapat diperbarui sesuai kebutuhan.