Realitanyanews, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (4/2). Revisi ini merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang.
“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna secara kompak, disertai ketukan palu tanda persetujuan dari Dasco.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa RUU BUMN ini akan menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dengan disahkannya RUU BUMN, BPI Danantara dapat dibentuk beserta struktur organ dan tata kelolanya,” ungkap Erick dalam rapat kerja bersama DPR pada Kamis (23/1).
Salah satu poin krusial dalam RUU BUMN ini adalah pengaturan mengenai BPI Danantara guna meningkatkan tata kelola BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, terdapat perluasan definisi BUMN untuk memastikan perusahaan-perusahaan negara dapat menjalankan tugasnya secara optimal. RUU ini juga menambahkan definisi yang lebih rinci mengenai anak usaha BUMN.
Sumber: CNN Indonesia