Realitanyanews, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir CNN Indonesia, Penggugat ialah Nur Setia Alam Prawiranegara yang menggandeng Firmansyah sebagai kuasa hukum. Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 6 November 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara: 433/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Status perkara: pemeriksaan persiapan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (8/11).
Laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan gugatan lengkap perkara tersebut. Pada Rabu, 13 November mendatang PTUN Jakarta mengagendakan pemeriksaan persiapan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11) pagi.
Sebagai Ketua Kompolnas ada Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, lalu Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian selaku Wakil Ketua Kompolnas, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota.
Sedangkan untuk enam anggota lainnya terdiri dari pakar kepolisian hingga tokoh masyarakat. Mereka yakni, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.
Sumber: CNN Indonesia