
REALITANYANEWS, KALSEL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menanggapi sorotan publik terkait pelantikan jajaran Dewan Komisaris Bank Kalsel beberapa waktu lalu, yang salah satunya menunjuk anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non-Independen.
“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” ujar Agus dalam Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/7/2025).
Menurut Agus, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan komisaris non-independen boleh diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang tunduk pada syarat-syarat lebih ketat, termasuk larangan atas potensi benturan kepentingan.
“Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lain dengan pemegang saham. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh calon komisaris yang diusulkan, terdiri dari dua komisaris independen dan dua non-independen, telah melalui proses fit and proper test sesuai tiga aspek penilaian: integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.
“Integritas termasuk rekam jejak keuangan, seperti tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek ini dinilai secara ketat oleh OJK,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jumlah dewan komisaris Bank Kalsel saat ini juga telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.
Agus berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan komisaris serta peran OJK yang terbatas pada penilaian kelayakan. Ia juga berharap jajaran komisaris baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Tugas komisaris sangat penting untuk mengawasi jalannya bank agar tetap profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Apalagi tantangan perbankan ke depan akan semakin kompleks,” pungkasnya.
(RN)