Home EKbis Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi

Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi

6
0
Foto Net: Cover Topik/ UMP

Realitanyanews, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5%. Dengan tambahan kenaikan ini, angka UMP terbaru di 38 provinsi siap diumumkan.

Dilansir CNBC INDONESIA, Dengan kenaikan 6,5%, maka UMP 2025 akan naik signifikan. Misalnya Provinsi DKI Jakarta yang pada tahun 2024 ini besaran UMP adalah Rp 5.067.381 dengan kenaikan 6,5% menjadi  5.396.760,77. Lantas bagaimana dengan provinsi lainnya? Berikut ini perkiraan UMP terbaru di 38 provinsi:

  • Aceh: Rp 3.685.615,68
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
  • Riau: Rp 3.508.775,63
  • Jambi: Rp 3.234.533,87
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
  • Bengkulu: Rp 2.670.039,14
  • Lampung: Rp 2.893.068,24
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
  • Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
  • Banten: Rp 2.905.119,78
  • Bali: Rp 2.890.060,68
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
  • Gorontalo: Rp 3.221.731,50
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
  • Maluku: Rp 3.141.699,95
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Papua Barat: Rp 3.613.545
  • Papua: Rp 4.285.847,55
  • Papua Tengah -> Mengikuti UMP Papua
  • Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
  • Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
  • Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua

Kebijakan Baru dan Dampaknya

Kenaikan UMP sebesar 6,5% merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah. Namun, keputusan ini tetap menuai beragam tanggapan dari kalangan pengusaha dan serikat buruh.

Selain menaikkan UMP, Prabowo juga memperkenalkan kebijakan tambahan seperti peningkatan kesejahteraan guru, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan untuk tenaga pengajar ASN dan non-ASN. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja.

Bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal.

Sumber: CNBC INDONESIA

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here