Realitanyanews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2) mendatang. Saat ini, masih ada 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serentak 2024 yang belum diputus karena berlanjut ke agenda pembuktian.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya. Sebelumnya, MK telah membacakan putusan sela atau dismissal yang mengabulkan pencabutan permohonan serta menolak sejumlah perkara yang tidak memenuhi syarat untuk diproses ke tahap pembuktian.
"Kami tentu, sebagai hakim yang dipercaya menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam persidangan," ujar Saldi dalam lanjutan sidang pembuktian PHPU Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2), seperti dikutip dari Antara.
Saldi juga mengingatkan seluruh pihak dalam sengketa Pilkada untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra lembaga.
"Ini perlu diingatkan agar baik pemohon maupun pihak terkait tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra kita bersama. Jangan sampai ada yang mengklaim bisa menghubungi atau mengenal hakim tertentu," tegasnya.
Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa Pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK, karena dalam setiap kontestasi politik selalu ada pihak yang menang dan kalah.
"Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik. Apa yang kita lakukan dalam ruangan ini adalah bagian dari kontribusi terhadap demokrasi kita dan jangan sampai dirusak," tambahnya.
Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025. Hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Setelah putusan dismissal yang dibacakan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2), hanya 40 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sebanyak 270 perkara lainnya telah kandas.
Total 40 perkara yang masih bersengketa di MK terdiri atas:
- 3 perkara sengketa pemilihan gubernur
- 3 perkara sengketa pemilihan wali kota
- 34 perkara sengketa pemilihan bupati
Daftar Perkara Pilkada yang Masih Bersidang di MK
Pilgub
- 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
- 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
- 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
Pilwalkot
- 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
- 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
- 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
Pilbup
- 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
- 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
- 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
- 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
- 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
- 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
- 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
- 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
- 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
- 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
- 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
- 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
- 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
- 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
- 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
- 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
- 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
- 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
- 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
- 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
- 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
- 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
- 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
- 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
- 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
- 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
- 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
- 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
- 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
- 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
- 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
- 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
- 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
- 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)
Dengan jadwal sidang yang sudah ditentukan, diharapkan semua pihak dapat menghormati keputusan MK dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.