Realitanyanews — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa Indonesia akan siap untuk menikmati energi berbasis tenaga nuklir setelah 2040 mendatang.
Arifin mengatakan, sejatinya memang Indonesia perlu mengembangkan potensi nuklir sebagai sumber energi di dalam negeri, terutama sebagai salah satu sumber energi baru dan bersih.
"Rasanya sih, nuklir sih memang perlu buat kita ke depan. Dan kita juga udah menyiapkan rencana untuk pemakaian energi nuklir itu kita rencanakan beyond 2040 Tapi kalau memang teknologinya aman, komersial kompetitif, kenapa nggak," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Adapun, dalam jangka pendek, menurutnya pemanfaatan nuklir di dalam negeri akan dimulai pada jenis Small Modular Reactor (SMR). Arifin menjelaskan, hal itu lantaran belum ada wilayah yang belum bisa memanfaatkan tenaga nuklir dalam skala besar.
"Mungkin (dalam jangka pendek) SMR ya, karena untuk skala besar memang belum ada area yang bisa memanfaatkannya secara penuh," tambahnya.
Yang pasti, lanjutnya, pihaknya harus mengevaluasi secara serius teknologi dan keekonomian perusahaan yang akan menggarap proyek pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.
"Belum (ada kandidat perusahaan), kita harus evaluasi betul teknologinya ya, kemudian juga keekonomian," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak lagi menjadikan nuklir sebagai opsi terakhir sumber energi RI, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Keputusan ini akan diatur dalam pembaruan KEN. Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai pembaruan dari PP No.79 tahun 2014 tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan, perubahan KEN ini karena dalam perkembangan pelaksanaan KEN, terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global, seperti target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi baru terbarukan (EBT) sehingga dapat meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi primer nasional, dan kontribusi terbesar sektor energi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
"Tujuan KEN memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi national, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia salam dekarbonisasi sektor energi mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau," tuturnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (08/07/2024).
Dia membeberkan, salah satu poin perubahan dalam KEN yaitu terkait energi nuklir.
Pada PP No.79/2014, nuklir “hanya” dijadikan sebagai opsi terakhir dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi.
Sementara pada Rancangan PP KEN kali ini, pemerintah akan menggunakan energi baru, salah satunya nuklir, untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.
"Dalam RPP KEN, grand strategi untuk tetap menjaga ketahanan energi salam transisi energi, salah satunya yaitu penggunaan energi baru yakni nuklir untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi," paparnya.
Perlu diketahui, pada PP No.79/2014, target dekarbonisasi adalah untuk mencapai pangsa EBT dałam bauran energi primer sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050.
Namun pada RPP KEN kali ini, transisi energi diperkirakan akan mencapai puncak emisi pada 2035 dan Net Zero Emissions pada 2060.
"Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70%-72%," pungkasnya.