Beranda EKbis Layanan Pajak Makin Canggih, DJP Gandeng Dukcapil Gunakan Data NIK dan Face...

Layanan Pajak Makin Canggih, DJP Gandeng Dukcapil Gunakan Data NIK dan Face Recognition

DJP-Ditjen Dukcapil Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perpajakan. Foto: dok. DJP

REALITANYANEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi perpajakan nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Kerja sama ini mencakup integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor, seperti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, serta layanan pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola administrasi perpajakan serta peningkatan efektivitas pelayanan publik. DJP terus membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai fondasi sistem perpajakan modern,” ujar Bimo dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara DJP dan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan guna mendukung sistem layanan perpajakan nasional yang lebih efisien dan akurat.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung integrasi data tersebut. Menurutnya, regulasi saat ini memungkinkan pemanfaatan data kependudukan lintas sektor, termasuk untuk kepentingan perpajakan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum.

“Kami siap mendukung terciptanya sistem administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan transparan melalui integrasi data ini,” ujar Teguh.

Pemerintah berharap, melalui kerja sama ini, sistem perpajakan nasional akan menjadi lebih akurat, efisien, dan transparan, serta mampu meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini