Beranda KALSEL KPU Kalsel Ambil Alih Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru Setelah Pemecatan Anggota...

KPU Kalsel Ambil Alih Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru Setelah Pemecatan Anggota KPU

Kantor KPU Kalsel dipasang beberapa maskot Pilkada - Foto Kompas.id

Realitanyanews, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menginstruksikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kota Banjarbaru. Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru karena terbukti melanggar kode etik.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam kepengurusan KPU Banjarbaru, pemungutan suara ulang akan tetap dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU di Banjarbaru tidak akan dijalankan oleh KPU Banjarbaru karena saat ini hanya tersisa satu anggota setelah empat anggota lainnya diberhentikan.

"Kami telah menunjuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagai caretaker untuk melaksanakan tahapan PSU Banjarbaru sampai ada pengganti empat anggota KPU Banjarbaru yang definitif," kata Idham, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, DKPP memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru, yaitu Ketua Dahtiar, Hereyanto, Normadina, dan Resty Fatma, karena melanggar kode etik. Sementara itu, Haris Fadhillah, satu-satunya anggota yang tersisa, hanya diberikan sanksi peringatan keras.

Idham juga menegaskan bahwa pengambilalihan PSU oleh KPU Provinsi ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga mengambil alih pelaksanaan PSU di Palopo setelah sebagian besar anggotanya diberhentikan oleh DKPP.

Proses PSU yang dipimpin oleh KPU Provinsi tetap akan berada dalam pengawasan dan supervisi KPU RI untuk memastikan semua tahapan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Banjarbaru, dengan hanya satu pasangan calon yang akan berpartisipasi, setelah pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, didiskualifikasi.

Menurut MK, penggunaan surat suara yang mencantumkan gambar dua pasangan calon dalam Pilkada Banjarbaru bertentangan dengan ketentuan pemilihan calon tunggal. MK menganggap keputusan KPU Banjarbaru yang mengabaikan hak suara pemilih menyebabkan ketidakjelasan dalam hasil pemilihan, yang akhirnya memicu keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Sumber: Kompas.id

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini