Beranda Metropolis KPK Terima Pengembalian Uang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri dalam Kasus...

KPK Terima Pengembalian Uang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

REALITANYANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/9).

Setyo menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Namun, jumlah pastinya masih belum terverifikasi.

Sebelumnya, Khalid telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. Seusai pemeriksaan, ia mengaku sebagai korban.

Khalid menjelaskan awalnya dirinya dan jemaah Uhud Tour mendaftar melalui program haji furoda. Namun, dalam prosesnya ia ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, untuk menggunakan kuota haji khusus.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” ujar Khalid di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Menurut Khalid, sebanyak 122 jemaah akhirnya berangkat haji melalui kuota khusus tersebut. Ia enggan mengungkap besaran ongkos perjalanan, dan menyerahkan persoalan itu kepada kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum memperoleh tanggapan dari Ibnu Mas’ud atas pernyataan Khalid. Ibnu sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (28/8).

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset diduga terkait praktik jual beli kuota haji tambahan 2023–2024, antara lain:

  • dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar,
  • uang tunai senilai US$1,6 juta,
  • empat unit mobil, serta
  • lima bidang tanah dan bangunan.

KPK menduga, dana tersebut berasal dari aliran uang hasil jual beli kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah ini juga mencatat potensi kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka itu akan dikaji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti telah disita penyidik. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih terus dikembangkan KPK.

Sumber: CNN Indonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini