Beranda EKbis KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Realitanyanews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan terhadap Fadlul dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya pada Kamis. Selain Fadlul, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Andreana Manulang selaku karyawan Manulife, Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta dan Direktur PT Bahana Sekuritas, serta Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), pada awal Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan kerugian setidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujar Asep.

Asep juga menyatakan bahwa KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan beberapa pihak dan korporasi dalam penempatan investasi tersebut. Beberapa korporasi yang terlibat antara lain PT IIM yang menerima Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Semua pihak tersebut diduga memiliki afiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini