Beranda Nasional KPK Bantah Tuduhan Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto Terburu-buru

KPK Bantah Tuduhan Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto Terburu-buru

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Realitanyanews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan bahwa pelimpahan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari gugatan praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Ya, mungkin perlu ditanya kepada pihak yang memberikan pernyataan terlalu cepat, apa indikator bahwa proses ini terlalu cepat? Dari sisi KPK, khususnya penyidik, pelaksanaan proses penyidikan berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tessa justru mengatakan bahwa jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara seharusnya sudah dilakukan pada tahap pertama gugatan praperadilan. Namun, menurutnya, KPK tidak mengambil langkah tersebut dan membiarkan praperadilan tetap berjalan.

"Pelimpahan tersangka beserta barang bukti yang dilakukan hari ini adalah hasil akhir dari proses penyidikan, karena Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menolak perkaranya dilimpahkan ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Maqdir menjelaskan bahwa Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena ia merasa berhak agar tiga ahli yang telah diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu. Namun, menurutnya, permohonan tersebut diabaikan oleh pihak KPK.

"Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar ahli yang kami ajukan diperiksa terlebih dahulu, termasuk saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh penyidik," ujar Maqdir.

Maqdir juga menyampaikan bahwa penyidik belum memeriksa ketiga ahli tersebut karena surat permohonan pemeriksaan belum diterima.

Sementara itu, penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum telah sepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap. "Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga heran karena pada saat perkara kliennya memasuki tahap kedua, Hasto tidak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu depan.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini