Realitanyanews, JAKARTA – Istilah “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” menjadi perbincangan hangat warganet setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Istilah “Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia” pertama kali muncul di media sosial X/Twitter pada 27 Desember 2024 melalui akun @Kanlir, kemudian digunakan juga oleh akun Instagram @halodes*ners setelah kasus korupsi Pertamina terungkap pada Senin (24/2/2025).
“Klasesmen” sendiri merujuk pada sistem yang biasa digunakan dalam sepak bola untuk memperingkat klub berdasarkan perolehan skor. Dalam hal ini, “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” merujuk pada peringkat kasus korupsi di Indonesia berdasarkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan, dengan jumlah kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Lantas, apa saja kasus korupsi terbesar yang masuk dalam “Klasemen Liga Korupsi Indonesia”?
Klasemen Liga Korupsi Indonesia
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setidaknya ada 11 kasus megakorupsi di Indonesia yang masuk dalam Liga Korupsi Indonesia. Pemeringkatan ini didasarkan pada nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut. Berikut adalah daftar 11 kasus korupsi terbesar di Indonesia yang termasuk dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia:
- Korupsi Pertamina (Kerugian Negara Diperkirakan Rp 968,5 Triliun)
Kejaksaan Agung awalnya menyebutkan bahwa korupsi PT Pertamina merugikan negara Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus ini berlangsung dari 2018 hingga 2023, sehingga kerugian yang terjadi dapat meningkat bahkan mendekati Rp 1 kuadriliun. Jika negara mengalami kerugian Rp 193,7 triliun per tahun, maka dalam lima tahun total kerugian bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Kasus ini melibatkan kerugian terkait ekspor minyak mentah, impor minyak melalui broker, pemberian kompensasi, subsidi, dan distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. - Kasus Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)
Kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, yang juga berdampak pada kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun. - Kasus BLBI (Rp 138 Triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun karena dana yang tidak dikembalikan. - Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 Triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, diduga menyerobot lahan 37 hektar di Riau. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 triliun, dan Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara. - Kasus PT TPPI (Rp 37,8 Triliun)
Kasus pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 37,8 triliun. Mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno, masih menjadi buron. - Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 Triliun)
Manipulasi transaksi saham dan reksadana oleh PT Asabri menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kasus ini melibatkan dana pensiun milik prajurit TNI, Polri, dan ASN. - Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)
Skandal investasi bermasalah yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara Rp 16,8 triliun. Enam orang telah divonis bersalah dalam kasus ini. - Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit (Rp 12 Triliun)
Kasus pemberian izin ekspor minyak sawit ilegal antara 2021-2022 yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan beberapa pengusaha besar menyebabkan kerugian negara Rp 12 triliun. - Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 Triliun)
Pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional PT Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,37 triliun. - Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 Triliun)
Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di bawah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami penyimpangan, termasuk mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8 triliun. - Korupsi Bank Century (Rp 7 Triliun)
Kasus Bank Century melibatkan pemberian dana talangan yang merugikan negara sebesar Rp 7 triliun, dengan kerugian tambahan akibat kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik.
Berdasarkan catatan tersebut, posisi pertama dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia saat ini ditempati oleh kasus korupsi PT Pertamina sebagai kasus megakorupsi terbesar di Indonesia.
Sumber: Kompas.com