Realitanyanews, JAKARTA – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi sorotan publik pada Selasa kemarin. Pelaku yang berusia 31 tahun tersebut kini telah mendapat sanksi dan ditahan oleh pihak kepolisian.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin terkait kasus ini, yang sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Polisi mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien di rumah sakit, dan kemudian diminta oleh tersangka, PAP, untuk melakukan pengecekan atau transfusi darah.
Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. “Tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra di Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4).
Setelah sampai di lantai 7, korban diminta mengganti pakaian menjadi baju operasi. Kemudian, tersangka membius korban dengan penyuntikan hingga korban kehilangan kesadaran.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar dan kembali ke IGD. Namun, saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya sebelum tak sadarkan diri kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FA dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan, dan pada 23 Maret 2025, tersangka PAP berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pemerkosaan dilakukan di salah satu gedung baru di RSHS, yang sebelumnya direncanakan untuk operasi khusus perempuan, namun belum digunakan.
Terkait dengan tindakan pelaku, Surawan menyatakan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan uji DNA.
"Uji DNA akan dilakukan, termasuk di kemaluan korban dan kontrasepsi yang ada, untuk memastikan apakah sesuai dengan DNA sperma," katanya.
Beberapa hari sebelum penangkapan, tersangka sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan memotong urat nadi, sehingga dia harus dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap.
Saat ini, tersangka PAP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak Universitas Padjadjaran telah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan tersangka dari program PPDS. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidaya, mengatakan dalam keterangan persnya, Rabu (9/4), bahwa tersangka merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS.
"Unpad telah memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," katanya.
Yudi menambahkan bahwa peristiwa ini, yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit, sangat memalukan.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan sanksi tegas kepada tersangka, berupa larangan untuk melanjutkan program residen seumur hidup. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangan resminya, mengungkapkan,
“Kami telah memberikan sanksi tegas dengan melarang PPDS tersebut melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan mengembalikannya ke FK Unpad.”
"Soal hukuman selanjutnya, menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran," tambahnya.
Sumber: CNNIndonesia