
Realitanyanews, JAKARTA – Nasib iPhone 16 di Indonesia hingga kini masih ‘mengambang’. Pemerintah Indonesia masih menunggu revisi proposal dari Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
iPhone 16 terancam dilarang di Indonesia karena sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya. Pemerintah tidak dapat memperpanjang sertifikat TKDN tersebut karena Apple belum menyelesaikan realisasi komitmen investasi dari termin sebelumnya pada periode 2020-2023. Padahal, komitmen investasi tersebut seharusnya sudah jatuh tempo pada Juni 2023.
"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.
Febri mengatakan bahwa dari tiga sanksi yang bisa dikenakan ke Apple, Kemenperin hingga kini memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Namun, jika Apple tetap tidak patuh, sanksi yang lebih berat bisa dipertimbangkan.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa Apple tidak hanya menghadapi larangan iPhone 16, tetapi juga produk-produk lainnya seperti iPhone 15 dan iPhone 14 yang dirilis pada periode 2020-2023.
Febri menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial yang kuat dan pengaruh besar untuk membawa supplier Global Value Chain (GVC) ke Indonesia. Ditambah dengan iklim bisnis yang baik, SDM berkualitas, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia yang menjadi nilai tambah bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.
"Kemenperin menyayangkan pandangan yang menyebut Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia," ujar Febri.
Dalam proposal terakhir yang diajukan, Apple mengklaim akan membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Namun, nilai riil investasi yang diperkirakan hanya US$200 juta atau sekitar Rp3,2 triliun.
Febri menegaskan bahwa komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan dalam capex investasi. Nilai investasi Apple hanya diukur berdasarkan capex yang mencakup pembelian lahan, bangunan, serta mesin/teknologi. Oleh karena itu, nilai investasi sebesar US$1 miliar tidak sepenuhnya mencerminkan angka yang sebenarnya.
"Pabrik AirTag diperkirakan akan mulai beroperasi pada 2026 dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja," tambah Febri.
Sumber: CNBCIndonesia