
Realitanyanews, KALSEL – Salah satu ciri dan ikhtiar mewujudkan madrasah ramah anak, tata tertib siswa yang menjadi aturan beraktifitas di lingkungan madrasah/sekolah, sekaligus norma yang harus dipatuhi sehari-hari, maka tata tertib siswa disusun dan dibahas Bersama antara guru, orang tua/wali dan siswa sendiri. Hal inilah yang dilakukan oleh MTsN 2 Kota Banjarmasin, mengundang orang tua/wali siswa kelas 7.
Rapat atau musyawarah awal tahun ajaran berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan berutujuan untuk diskusi yang hangat antara guru dan orang tua/wali siswa yang bertempat di ruang induk masjid Al Anshar Banjarmasin, Kamis (22/8/2024).
Salah satu aturan yang paling hangat dibahas adalah tentang HP (Hand Phone). Dalam draf rancangan tata tertib tersebutkan dinyatakan bahwa “siswa boleh mebawa HP ke madrasah. Namun siswa hanya boleh menggunakan apabila ada ijin tertulis dari guru”.
Menanggapi pernyataan peserta rapat yang meminta agar siswa tidak boleh membawa HP ke madrasah, sehingga siswa tidak bisa menggunakan HP secara total. Kepala MTsN 2 Kota Banjarmasin, Drs. Ridansyah, M. Pd.

"bahwa kita tidak mungkin menjauhkan anak dari teknologi, khususnya HP. Sebab pembelajaran yang inovatif ramah teknologi sering menggunkan HP. Disamping itu, kita perlu mendukung program pemerintah yang menggalakkan digitalisasi dalam berbagai kegiatan. Termasuk Pendidikan," Ucapnya.
Riduansyah juga mengatakan, Pendidikan yang kita jalankan ini untuk membangun karakter, pembiasaan disiplin dan tanggung jawab. Walaupun siswa punya HP, kesempatan menggunakan ada. Namun jika tidak sesuai peruntukannya, karena tidak ada ijin guru untuk menggunakannya. Tidak diperlukan dalam pembelajaran, maka siswa harus mampu menahan diri untuk tidak mengaktifkan HPnya. Seperti kita berpuasa, ditambahkan Riduansyah, walaupun tinggal 1 menit lagi magrib, makanan enak di hadapan tidak boleh dimakan, karena belum waktunya untuk boleh makan. Itulah Pelajaran disiplin dalam puasa.
Dalam kesempatan lainya Peserta menyarankan, kalau HP tetap boleh dibawa kemadrasah, maka setibanya di lingkungan madrasah HP dikumpulkan dan disimpan oleh wali kelas, boleh diambil saat ada pembelajaran yang memerlukan HP. Setelah akhir pelajaran menjelang pulang, HP boleh diambil lagi pada wali kelas.

“Tidak merekomendasikan hal tersebut. Sebab jika ada kerusakan, padahal rusaknya mulai kapan, apakah sebelum diserahkan atau susudahnya tidak tahu, maka bisa menjadi persoalan di kemudian hari. Disamping itu, ditambahkannya, anak MTs/SMP masih peralihan masa bermain, takut pada saat pulang sekolah berdesakan dan berebutan mengambil HPnya karena mau pulang cepat, jemputan sudah menunggu. Biasanya mereka berdesakan, jika pada saat guru menyerahkan HP secara tidak sengaja HP jatuh, karena berdesakan bisa saja terinjak. Jika LCD atau HPnya rusak, siapa yang bertanggung jawab? Belum lagi kemungkinan turtukar. Kita perlu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," Ujarnya.
Para peserta rapat yang menyadari sulitnya menanamkan karakter baik pada siswa, meminta agar ada perlindungan bagi guru dalam menegakkan disiplin. Sebab boleh jadi karena salah informasi atau salah persepsi antara orang tua dan guru, tindakan guru dalam mendisiplinkan anak bisa dianggap melanggar hukum.

"penghargaan dan terimakasih kepada orang tua / wali siswa yang mengerti betapa sulitnya posisi guru saat ini. Guru bermaksud menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya mendisiplinkan siswa, bisa saja oleh orang tua atau pihak lain dianggap hal yang berbeda. Bahkan bertentangan. Karenanya kepala madrasah meminta agar guru yang merasa terancam karena dianggap salah dalam mendidik anak saat pembelajaran agar tidak menyembunyikan fakta yang terjadi, Segera berkoordinasi dengan pimpinan dan induk organisasi profesi. Sebab PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia) yang menjadi wadah guru dalam profesinya telah bekerja sama dengan Kapolri dan ditandak lanjuti oleh PGRI Provinsi dengan Kapolda, bahwa apabila ada persoalan guru dalam menjalankan profesinya, yakni dalam mendidik dan mengajar, maka diselesaikan terlebih dahulu oleh induk organisasi profesi dalam hal ini Dewan Kehormatan PGRI dan guru tidak boleh ditangkap pada saat menajalankan tugasnya," Pungkas kepala MTsN 2 Kota Banjarmasin.
Karena ketidak tahuan guru atau ada persoalan lain, guru tidak memberi tahu persoalan tersebut pada pimpinan dan tidak juga berkoordinasi dengan Pengurus PGRI yang menjadi induk organisasi profesinya. Sehingga persoalan bisa Panjang. Oleh sebab itu sangat diharapkan pengertian orang tua/wali siswa bahwa Pendidikan itu untuk membangun kedisiplinan dan disiplin perlu ketegasan. Guru juga perlu membenahi diri, menjadi anggota PGRI dan patuh pada AD/ART PGRI itu sendiri. Semoga bermanfaat.
Penulis: 2n