Realitanyanews, BANJARMASIN — Buntut dari laporan orang tua peserta didik Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin yang mempolisikan salah seorang guru PAUD di Kota Banjarmasin, hingga ditahan dan diancam hukuman 15 bulan penjara.
"Hal ini menjadi catatan buruk bagi penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjarmasin tentunya. Sebab akan menjadikan keraguan yang besar bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya," ucap Muklis Takwin selaku ketua LKBH Guru PGRI Kalimantan selatan
Sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas mereka, sejumlah guru dan satuan pendidikan PAUD menunjukan dan memasang sepanduk sebagai bentuk solidaritas dan memberi semangat kepada rekannya tersebut.
"Solidaritas ini tentunya disertai harapan agar Hakim memberikan keringanan bahkan pembebasan tanpa syarat terhadap tersangka. Sebab diyakini oleh para pendidik, tidak ada guru, sebagai pendidik yang berniat buruk untuk mencelakakan anak didiknya. Jika pun terjadi pasti kecelakaan murni tanpa disengaja," ucap salah seorang guru TK yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Dengan kesantunannya para guru tidak melakukan demo, mogok kerja pun tidak, mereka tetap melaksanakan tugasnya walaupun dalam keadaan sedih dan sangat berduka.
Kesedihan para pendidik PAUD yang seharusnya ceria, penuh tawa dan selalu bernyanyi mengajak anak didiknya untuk selalu bergembira, sedikit terganggu. Walaupun dengan segala daya harus disembunyikan duka lara tersebut.
Hal ini tentu dapat menjadi inspirasi kita bahwa guru perlu dimaafkan. Tidak berlebihan bila para pendidik menuntut pembebasan rekannya dari segala hukuman sebagaimana banyak sepanduk yang digelar mereka.