Beranda KALSEL Gubernur Kalsel Angkat Putri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Publik Soroti Dugaan Nepotisme

Gubernur Kalsel Angkat Putri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Publik Soroti Dugaan Nepotisme

Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel. Foto Dok Nett

REALITANYANEWS, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menjadi sorotan usai melantik putri sulungnya, Hj. Karmila Muhidin, sebagai Komisaris Non-Independen Bank Kalsel untuk periode 2025–2030. Pelantikan yang digelar megah di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, itu menuai kritik publik karena dinilai mencederai prinsip tata kelola profesional dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kritik menguat lantaran ini bukan kali pertama anggota keluarga dekat gubernur menduduki jabatan strategis. Sebelumnya, adik kandung Muhidin, Rahmah Hayati, telah menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD Ulin Banjarmasin.

Muhidin membantah tudingan nepotisme. Ia menyebut penunjukan Karmila sebagai bentuk “strategi koordinatif” agar keluhan masyarakat bisa langsung disampaikan ke dirinya. Namun, pernyataan ini justru memicu kekhawatiran baru: apakah jabatan publik kini digunakan sebagai saluran komunikasi internal keluarga?

Langkah gubernur ini dianggap melemahkan prinsip transparansi, membuka potensi konflik kepentingan, dan mengancam independensi lembaga strategis daerah.

Pelantikan Karmila diketahui merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Kalsel pada 13 Maret 2025, yang menerima pengunduran diri sejumlah komisaris. Namun, keputusan mengisi posisi itu dengan anggota keluarga kepala daerah menimbulkan tanda tanya besar soal etika pemerintahan.

Muhidin merespons aksi damai yang digelar kelompok sipil Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) dengan menyatakan:

"Kalau ada keluhan masyarakat, anak saya bisa langsung menyampaikan ke saya. Kalau orang lain mungkin sungkan."

Alih-alih meredakan kritik, pernyataan ini malah memperkuat kesan bahwa jabatan publik digunakan sebagai alat komunikasi keluarga. Hal ini bertentangan dengan semangat profesionalisme dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan BUMD.

Bank Kalsel sebagai lembaga keuangan daerah yang strategis seharusnya menjunjung proses seleksi terbuka dan independen dalam penentuan jajaran komisaris bukan berdasarkan relasi keluarga.

Kekhawatiran publik semakin besar mengingat praktik penempatan kerabat di jabatan tinggi berisiko memperlemah sistem pengawasan internal dan membuka celah konflik kepentingan.

Di media sosial, respons warganet pun mengalir deras.

"Ya walaupun memang kompeten, tapi rakyat melihatnya nepotisme. Itulah konsekuensi sebagai pejabat, jangan semua keluarganya jadi pejabat juga," tulis salah satu pengguna.
"Pemimpin tertingginya nepo, ya bawahannya nyontoh," sindir yang lain, merujuk pada polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Haji Muhidin bukan sosok baru dalam politik Kalimantan Selatan. Lahir di Binuang, Tapin, pada 6 Mei 1958, ia memulai karier sebagai guru olahraga selama lebih dari 20 tahun. Ia terjun ke dunia politik sejak 2004, menjadi anggota DPRD Tapin, DPRD Kalsel, hingga menjabat Wali Kota Banjarmasin (2010–2015). Ia lalu menjabat Wakil Gubernur Kalsel (2021–2024), sebelum memenangkan Pilgub 2024 bersama Hasnuryadi dengan perolehan 1,6 juta suara, menggantikan Sahbirin Noor yang tersandung kasus hukum.

Namun kemenangan politik itu kini dibayangi sorotan atas praktik kekuasaan yang dinilai terlalu berbau kekeluargaan.

Publik kini menanti sikap tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah penempatan anggota keluarga dalam posisi strategis di BUMD masih bisa ditoleransi dalam kerangka etika pemerintahan modern? Atau sudah masuk dalam zona merah penyalahgunaan wewenang?

Satu hal yang pasti: gelombang kritik dari masyarakat sipil dan netizen tak bisa lagi dianggap angin lalu. Bagi publik, jabatan publik adalah amanah rakyat bukan warisan keluarga.

Sumber: Suara.com

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini