
Realitanyanews, JABAR – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, secara resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut. Namun, terkait konsep pengawasan dan pelaksanaannya, ia belum menjelaskan secara rinci.
"Ya, betul (pemberlakuan jam malam bagi siswa)," ujar Deden saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi menginstruksikan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:
- Kondisi darurat atau bencana.
- Sedang bersama orang tua atau wali.
- Mengikuti kegiatan yang diketahui orang tua/wali, termasuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Selain itu, Dedi juga memerintahkan kepala daerah seperti wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati untuk mengkoordinasikan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan, desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat juga menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran jam malam pelajar yang diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi:
- Pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian:
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
- Peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Kondisi darurat atau bencana.
- Kondisi lain yang diketahui oleh orang tua/wali.
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Peserta didik yang dimaksud adalah mereka yang sedang menjalani proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembatasan dilakukan bersama-sama melalui:
- Koordinasi bupati/wali kota dengan kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat.
- Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
- Koordinasi bupati/wali kota dengan kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat.
- Bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut.
Sumber: Cnn Indonesia