
Realitanyanews, JAKARTA – Efisiensi anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berpotensi membuat tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama satu tahun. Namun, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan pihaknya akan berupaya agar honor mereka tetap aman.
Pada tahun 2025, Kemendes PDTT menerima alokasi anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama: Program Dukungan Manajemen. Rp588 miliar. Program Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Pedesaan: Rp1,6 triliun.
Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kemendes PDTT mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar atau 32,97% dari total pagu. Pemangkasan ini terutama menyasar belanja honor pendamping desa, yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.
Akibat pemangkasan anggaran ini, Kemendes PDTT hanya mampu membayar gaji pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 bulan penuh. Meski demikian, Yandri meminta para pendamping desa untuk tetap tenang.
"Pendamping desa bisa digaji 10 bulan, tapi insya Allah 12 bulan aman. Nanti kami akan perjuangkan agar lengkap 12 bulan," ujar Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Untuk menutupi kekurangan honor ini, Kemendes PDTT akan mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika usulan ini disetujui, gaji pendamping desa dapat kembali normal selama setahun penuh.
"Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama satu tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menteri Keuangan. Jadi kurangnya kira-kira tiga bulan, insya Allah akan kami usulkan. Sekali lagi, kami sampaikan dalam forum terbuka ini, pendamping desa tidak perlu galau, insya Allah aman," tegasnya.
Setelah pemangkasan anggaran, honor pendamping desa yang tidak diblokir berjumlah Rp931 miliar. Sementara itu, beberapa pos belanja yang tidak terkena efisiensi meliputi. Belanja gaji pegawai: Rp251 miliar. Hibah luar negeri dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY): Rp18 miliar
Meskipun terdapat tantangan anggaran, pemerintah tetap berupaya agar tenaga pendamping desa tidak mengalami kerugian. Keputusan akhir mengenai tambahan anggaran untuk honor pendamping desa kini bergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan. Jika disetujui, mereka akan tetap menerima gaji selama 12 bulan penuh.
Sumber: CNBC Indonesia