Realitanyanews, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terpilih untuk periode 2024-2029, Heru Kreshna Reza sempat menyampaikan ketidaksetujuannya soal tersangka korupsi yang dipamerkan saat konferensi pers.
Dilansir CNN Indonesia, Heru menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Dewas KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Kamis (21/11).
Menurut Bamsoet, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun saat dipamerkan dalam konferensi pers, seorang tersangka seolah telah divonis bersalah.
"Tentang praktik yang dulu jarang kita lihat. Kejaksaan sudah mulai melakukan cara-cara ini. Misalnya ketika press conference, pengumuman seseorang tersangka, dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet.
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," imbuh dia.
Bamsoet menyinggung soal barang bukti yang dipamerkan bisa saja direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum.
"Bagaimana pandangan saudara dengan praktik seperti ini?" tanya Bamsoet.
Menjawab Bamsoet, Heru mengaku tidak setuju tersangka dipamerkan dalam konferensi pers karena dinilai membunuh karakter.
Ia mengatakan para tersangka harus dilindungi dengan asas hukum praduga tidak bersalah.
"Kalau saya pribadi, saya tidak setuju karena itu membunuh karakter, pak, karena bagaimana pun juga mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," kata Heru.
Menurutnya, daripada tersangka dipamerkan, yang penting adalah aparat bisa membuktikan seorang tersangka bersalah ketika di pengadilan.
"Yang penting kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan lewat proses peradilan yang bersangkutan salah, itu sudah jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya,"'ujarnya.
Heru tidak terpilih menjadi Dewas KPK dalam voting yang dilakukan Anggota Komisi III DPR.
Adapun lima nama anggota Dewas KPK terpilih yakni Wisnu Baroto, Benny Mamoto, Gusrizal, Chisca Mirawati, dan Sumpeno.
Sumber: CNN Indonesia