Realitanyanews, KALSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dilansir Borneotrend.com, Menurut data laporan di bulan Oktober 2024 lalu, di temukan hampir 120 pelanggaran APK yang berada di kawasan Kota Banjarmasin.
Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor menjelaskan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesetaraan dan ketertiban dalam kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kita akan selalu menghitung APK yang ada di Kota Banjarmasin, baik itu dari di Pemilihan Wali Kota dan Gubernur. Karena ada jumlah 200 persen yang boleh di cetak oleh masing-masing Pasangan Calon.” ucapnya, Kamis (7/11/2024) di Jelita Hotel Banjarmasin.
Jika kelebihan maka akan sampaikan kepada LO mapun tim pemenangan untuk segera menertibkan.
"Kalau pun memang belum, mungkin dalam waktu dekat akan dirapatkan dengan Forkopimda menyampaikan hal-hal demikian untuk dilanjutkan dengan penindakan nyata," tambahnya.
Dirinya juga mengakui banyak APK yang melanggar ketentuan administratif dari Perwali dan aturan Pemda.
“Hal ini sejalan dengan apa yang di sampaikan Forkopimda terkait kebersihan Kota Banjarmasin. Karena ini wilayah Pilkada maka Bawaslu dimintakan untuk bisa memberikan informasi kelebihan APK kepada setiap LO maupun tim pemenangan," timpalnya lagi.
Terakhir dalam kesempatan ini dirinya juga berharap semua tim pasangan calon mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU agar menciptakan suasana yang lebih tertib, bersih, dan nyaman selama proses kampanye.
"Itu semua agar kita bisa sama-sama menjaga kualitas demokrasi yang jujur dan adil dalam Pemilu 2024," tukasnya.