Realitanyanews –Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).
Hal-hal memberatkan terdakwa, yakni sebagai penyelenggara negara tidak melaksanakan amanat tentang penyelenggara negara yang bebas KKN.
Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.
Atas vonis tersebut, pihak Qosasi menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur
Uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.