
REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi kemetrologian, pelayanan tera dan tera ulang, serta pengawasan alat ukur, alat timbang, alat takar, dan perlengkapannya bagi para pengelola bank sampah, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Nasa Banjarmasin tersebut bertujuan memastikan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas bank sampah memenuhi standar kemetrologian. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transaksi antara masyarakat dan pengelola berlangsung secara transparan dan adil.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, mengatakan keakuratan alat timbang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan bank sampah.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari rumah dan memanfaatkan bank sampah sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Banjarmasin.
“Kita tahu bahwa Kota Banjarmasin masih berjuang memerangi masalah sampah. Salah satu upaya yang terus kita dorong adalah bagaimana masyarakat mau memilah sampah dan memanfaatkan keberadaan bank sampah. Tentu, kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam proses tersebut,” ujarnya.Ananda menegaskan, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa sampah yang disetorkan ditimbang menggunakan alat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir terhadap hasil penimbangan maupun nilai yang diterima dari sampah yang dikumpulkan.
“Jangan sampai masyarakat sudah rajin memilah sampah dari rumah, kemudian membawanya ke bank sampah, tetapi justru merasa dirugikan karena alat timbang yang digunakan tidak sesuai. Karena itu, kita ingin memastikan seluruh alat ukur yang dipakai oleh pengelola bank sampah sudah melalui tera dan dinyatakan sah,” jelasnya.Ia menambahkan, pelayanan tera dan tera ulang juga menjadi bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun pengelola bank sampah. Melalui langkah tersebut, pengelolaan bank sampah diharapkan semakin profesional dan mampu meningkatkan partisipasi warga.

Timbangan Akurat Jaga Kepercayaan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR untuk memperkuat pengelolaan sampah melalui bank sampah sebagai salah satu ujung tombak keterlibatan masyarakat.
Ia menyebut, bank sampah tidak hanya menjadi tempat masyarakat memilah dan menukarkan sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Bahkan, sejumlah bank sampah telah menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian sehingga sampah yang dikumpulkan masyarakat dapat ditukarkan menjadi tabungan emas.
“Untuk memberikan kepastian kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat, timbangan yang digunakan harus sesuai dan sudah ditera. Dengan begitu, tidak ada kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pengelola bank sampah,” jelasnya.Ignasius mencontohkan, ketidaksesuaian alat timbang dapat menimbulkan perbedaan hasil pengukuran. Berat yang seharusnya satu kilogram, misalnya, bisa terbaca hanya 900 gram atau justru mencapai 1,1 kilogram. Perbedaan tersebut berpotensi merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Melalui sosialisasi ini, Disperdagin menyasar para pengelola bank sampah agar semakin memahami pentingnya penggunaan alat timbang sesuai standar kemetrologian.
Dengan kepastian hasil penimbangan, kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat. Hal tersebut sekaligus dapat mendorong lebih banyak warga untuk memilah dan menabung sampah sebagai bagian dari upaya mendukung penanganan persoalan sampah di Kota Banjarmasin.
BACA JUGA:
- Denny Indrayana Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah
- Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
- Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Standar Timbangan bagi Pengelola Bank Sampah
- Putusan Kasasi MA soal Surat Keterangan Gibran, Penggugat Desak Wapres Mundur
- Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana














