Beranda Metropolis Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga...

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik saat anggota bertugas maupun di luar kedinasan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui cara konvensional. Cairan yang digunakan pada perangkat vape juga berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan narkotika.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri. Anggota yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Disiplin hingga Pidana

Kapolri Suyudi menegaskan, anggota yang menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Namun, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila perangkat vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika.

"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," ujarnya.

Dengan demikian, penggunaan vape oleh anggota Polri menjadi perhatian dalam upaya pengawasan internal maupun pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Masyarakat Bisa Laporkan Anggota yang Melanggar

Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penerapan aturan tersebut. Warga yang menemukan anggota kepolisian masih menggunakan vape dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Isir mengatakan, pengawasan terhadap perilaku personel tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat.

"Mekanisme pengawasan ya, kita mengajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga gitu, bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas," kata Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/11/2026).

Ia menyebutkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan telepon 110, QR code Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres.

"Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," ujarnya.

Isir menambahkan, Polri memiliki mekanisme pengawasan struktural, fungsional, dan melekat untuk memastikan personel menjalankan aturan. Pelibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan tersebut.

"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," tutur Isir.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini