
REALITANYANEWS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan atau keberatan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan amar putusan sela.“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas,” sambungnya.Dengan putusan tersebut, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB.
“Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut,” ucap Christina.Roy Suryo Didakwa dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Surat dakwaan terhadap Roy dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. Putusan sela ini belum merupakan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo.
Sumber: CNN Indonesia
BACA JUGA:
- Erick Thohir Berharap Indonesia Women’s League Dongkrak Prestasi Timnas Putri
- Baru Sepekan Gabung Isenmulang FC, Lucas Frigeri Langsung Jadi Pahlawan
- Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut
- Dentuman Misterius Guncang Sampit, BMKG Selidiki Dugaan Meteor atau Sampah Antariksa
- Tiga Pemain Kalsel Perkuat Timnas CP Indonesia, Tumbangkan Jepang 3-1















