Beranda Metropolis DPR Sudah Serap Aspirasi Hampir 60 Pihak dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

DPR Sudah Serap Aspirasi Hampir 60 Pihak dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Thohirin)
Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Thohirin)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan, masukan tersebut diperoleh melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai kelompok, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati.

Pernyataan itu disampaikan Rikwanto saat menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rikwanto, berbagai masukan yang telah diterima akan menjadi bahan dalam penyusunan draf RUU. Saat ini, proses tersebut masih berlangsung dan belum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto.

Ia mengatakan, setelah penyusunan draf rampung, RUU tersebut akan dibahas dengan melibatkan pemerintah. Karena proses penyusunan belum selesai, Rikwanto meminta publik memahami apabila draf RUU belum beredar secara luas.

“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.

DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Dalam proses penyusunan tersebut, Rikwanto mengatakan DPR juga mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat muncul dari penerapan aturan perampasan aset.

Ia menjelaskan, sejak awal terdapat dorongan untuk segera memproses RUU tersebut sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, kewenangan perampasan aset harus diatur secara hati-hati karena dapat berdampak langsung terhadap hak kepemilikan seseorang.

Rikwanto mengibaratkan hukum sebagai “pisau bermata dua” yang harus digunakan dengan penuh kehati-hatian.

Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut Rikwanto, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan dan dapat menyasar pihak yang tidak semestinya.

“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” ujarnya.

Perlindungan Pihak yang Beritikad Baik

Selain pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Rikwanto menyebut perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, perlu ada ketentuan yang memastikan harta milik pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tidak ikut dirampas.

Hal tersebut juga sejalan dengan pembahasan Komisi III sebelumnya mengenai perlindungan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk persoalan harta bersama.

Rikwanto juga menilai pihak yang terdampak tindakan perampasan aset perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan maupun keberatan.

“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” katanya.

Dengan demikian, penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan dan perumusan substansi. DPR menyatakan berbagai pandangan dari pemangku kepentingan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draf sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini