
REALITANYANEWS, JAKARTA — Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, kemudian membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam surat tersebut, DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasan dilakukan secara serius, terukur, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan DPR Siap Mundur
Poin yang paling menjadi perhatian dalam surat tersebut adalah komitmen pimpinan DPR terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pimpinan DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Tidak hanya menetapkan tenggat waktu, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.
"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," kata Supriyono saat membacakan surat komitmen di depan massa.Dalam surat itu disebutkan, komitmen tersebut mencakup kemungkinan pengunduran diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan komitmen tersebut. Ia menegaskan tidak keberatan memenuhi tuntutan apabila DPR gagal menyelesaikan RUU sesuai tenggat yang telah disepakati.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026).Dasco meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, DPR tetap berkomitmen menuntaskan proses legislasi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," katanya.Tiga Pimpinan DPR Terima Perwakilan AMPB
Sebelum surat komitmen tersebut dibacakan, perwakilan AMPB bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Perwakilan AMPB memasuki ruang pertemuan sekitar pukul 10.30 WIB. Dasco dan Saan kemudian hadir sekitar pukul 10.52 WIB.
Audiensi berlangsung setelah perwakilan AMPB mengikuti penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan melewati Desember 2026.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman.Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu karena aturan mengenai perampasan aset membawa konsep yang relatif baru bagi Indonesia.
AMPB Bawa Dua Tuntutan
Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Setelah melakukan audiensi dan mendapatkan surat komitmen dari pimpinan DPR, Supriyono membacakan hasil pertemuan tersebut kepada massa.
Pembacaan surat dilakukan sekitar pukul 11.55 WIB di depan gerbang Gedung DPR RI.
Setelah itu, massa AMPB mulai membubarkan diri secara tertib. Berdasarkan pantauan di lokasi, peserta aksi asal Pati berangsur meninggalkan kawasan demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Mobil komando yang digunakan massa juga meninggalkan lokasi.
"Massa bubar tadi kita kawal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.Meski massa AMPB telah meninggalkan lokasi, situasi di depan Gedung DPR RI masih ramai hingga siang hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut masih terdapat elemen massa lain yang akan melakukan aksi.
15 Desember Jadi Tenggat
Dengan adanya surat komitmen tersebut, 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR RI telah menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan aturan tersebut hingga tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, AMPB menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga RUU tersebut benar-benar disahkan.
Komitmen pengunduran diri yang disampaikan pimpinan DPR membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi legislasi, tetapi juga menjadi janji terbuka yang akan kembali ditagih masyarakat pada batas waktu yang telah ditentukan.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Desember mendatang: apakah DPR mampu memenuhi tenggat 15 Desember 2026, atau komitmen pengunduran diri tersebut akan benar-benar dijalankan?
Sumber: Kompas.com
BACA JUGA:
- Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
- Pemerintah Kejar Net Zero 2060 Tanpa “Bunuh Diri Ekonomi”, Hashim Dorong Pemanfaatan Teknologi Karbon
- Debut Elkan Baggott di Millwall Berbuah Positif, Alex Neil Puas dengan Eksperimen Formasi
- Pemkot Banjarmasin Buka Akses IKM dan UMKM ke Ritel Modern
- Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 10 Penerbangan Sempat Delay














