Beranda Nasional Beli Diamond Mobile Legends Pakai Uang Negara! Sekdes Majalengka Habiskan Dana Desa...

Beli Diamond Mobile Legends Pakai Uang Negara! Sekdes Majalengka Habiskan Dana Desa Rp513 Juta

Sekretaris Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, M Gian Gandana Sukma (MGS), menjadi tersangka penyelewengan dana desa untuk judi online.

Realitanyanews, JABAR – M. Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2025.

Gian diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp513.699.732 untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli diamond dalam permainan Mobile Legends serta bermain judi online.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, Hendra Prayog, di kantornya, Kamis (3/7/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Dari total dana yang diselewengkan, Gian hanya mengembalikan Rp65.400.000 ke desa. Sementara sisanya sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dianggap sebagai kerugian negara.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dana dilakukan secara bertahap, antara Februari hingga Maret 2025. Aksi tersebut tidak langsung terdeteksi dan baru terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.

Dalam pemeriksaan, Gian mengakui seluruh perbuatannya. Ia secara sadar dan sengaja memindahkan dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya untuk digunakan berjudi dan membeli item game online.

Gian telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gian diduga kuat bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Ia kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sumber: Tribunjabar

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini