
Realitanyanews, JAKARTA – Serda (Purn) Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung sebagai tentara aktif di militer Rusia.
Dalam video terbaru yang diunggah oleh Indonesian Strategic & Defense Studies (ISDS), Satriya mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu mempersoalkan pencabutan status WNI. Ia justru menyindir kondisi di dalam negeri, terutama terkait para koruptor yang masih bebas berkeliaran.
“Yang sibuk maling duit rakyat dilindungi, rakyat nyari duit di luar negeri dengan passion dan skill sendiri diributin. Gua begini karena sadar diri… Jadi ya nyari duit untuk keluarga ya seperti ini, cuk,” ujarnya dalam video tersebut.
Tak hanya itu, Satriya melontarkan umpatan keras terhadap para koruptor yang menurutnya justru aman di Tanah Air.
“Aneh memang, bangsat-bangsat yang malingin duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri. Khuy blyat cyka blyat,” lanjutnya dengan bahasa makian Rusia.
Sudah Dipecat Sejak 2023
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, membenarkan bahwa Satriya adalah eks anggota Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua. Namun, ia telah diberhentikan secara tidak hormat pada 6 April 2023.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan juga dijatuhi tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Laksma Wira, dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2025).
Hilang Status WNI Karena Langgar UU
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Satriya secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dalam militer asing tanpa izin Presiden.
“Kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, menurut undang-undang dan peraturan pemerintah kita, itu wajib dengan izin Presiden. Kalau tidak ada izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” tegas Supratman, Rabu (14/5/2025).
Ia merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa WNI akan kehilangan statusnya jika masuk dalam dinas militer asing tanpa persetujuan Presiden RI.