
Realitanyanews, KALSEL – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
"Terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Cahyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah putusan dibacakan, baik kedua terdakwa maupun tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terkait keputusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meyer Simanjuntak, salah satu tim penuntut umum KPK, mengungkapkan bahwa meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan KPK, yakni pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut. Simanjuntak menegaskan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan dakwaan yang terbukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari pemberian uang Rp1 miliar oleh kedua terdakwa kepada Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, agar perusahaan mereka dapat memenangkan lelang tiga proyek besar. Salah satunya adalah proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang bernilai Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
Selain itu, dua proyek lainnya yang juga terlibat adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 23.248.949.136 yang dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), serta pembangunan kolam renang senilai Rp 9.178.205.930, yang diserahkan kepada CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Kasus ini juga sempat menyeret nama Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dalam lelang proyek tersebut. Namun, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Afrizal Hady memutuskan untuk membatalkan status tersangka terhadap Paman Birin setelah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Sahbirin Noor.
Sumber: Antara