Home KALSEL Nihil Gugatan ke MK, Langkah Yamin-Ananda Mulus Wujudkan Banjarmasin Maju dan Sejahtera

Nihil Gugatan ke MK, Langkah Yamin-Ananda Mulus Wujudkan Banjarmasin Maju dan Sejahtera

9
0
Langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, HM Yamin - Hj Ananda untuk mewujudkan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera semakin mulus. Foto-Istimewa

Realitanyanews, KALSEL – Langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, HM Yamin – Hj Ananda untuk mewujudkan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera semakin mulus.

Hal itu setelah tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Mukhyar – Awan, maupun paslon nomor urut 1 Arifin – Akbari. 

Dari berbagai sumber yang dirangkum, ada sebanyak 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) lalu. 

Dari 76 Permohonan Sengketa itu tidak satu pun yang berasal dari Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, KPU Banjarmasin telah menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2024 di Hotel Aria Barito, Senin (2/12) lalu.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, dari ketiga paslon yang ada, nomor urut 2 Yamin – Ananda berada peringkat pertama dengan perolehan 136.925 suara sah.

Penetapan hasil perolehan suara ini menjadi acuan untuk penetapan resmi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih.

“Tidak bisa ditargetkan kapan ditetapkan resminya. Tapi pelantikannya pada 10 Februari 2025,” ucap Rusnailah.

Dalam konferensi pers hasil quick qount Yamin-Ananda belum lama tadi, HM Yamin berterimakasih atas dukungan partai pengusung, relawan dan keluarga yang sudah bahu membahu mensosialisasikan Yamin-Ananda kepada warga Kota Banjarmasin.

Dirinya pun dalam kesempatan ini  berjanji akan merangkul semua pihak agar bisa membangun Banjarmasin dan mewujudkan kota yang maju dan sejahtera.

"Kita siap berkolaborasi untuk mewujudkan Banjarmasin yang maju dan sejahtera," tutupnya. (*)
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here