Realitanyanews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin bepergian ke luar negeri.
Politikus Partai Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak Senin, 7 Oktober 2024, hingga enam bulan ke depan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Tribunnews, Rabu (9/10) malam.
Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalse itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini di antaranya yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sumber: Suaramilenial.id