Beranda Nasional Caleg Gagal Di Padang Pariaman cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

Caleg Gagal Di Padang Pariaman cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

Sumber polres_padangpariaman

Realitanyanews — Seorang laki-laki berinisial AA (50) diamankan oleh Polres Padang Pariaman pada Selasa, 16 Juli 2024 karena telah memperkosa anak kandungnya sejak berusia 12 tahun atau masih kelas 6 SD, hingga hamil dan melahirkan pada Juli 2024 di Pekanbaru.

Mantan caleg dari PBB dapil Kabupaten Padang Pariaman ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman. Dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3), Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun bui.

AA diamankan di kebun karet kawasan Kayu Tanam setelah sempat menghilang usai aksinya dilaporkan oleh sang istri.

Diketahui, aksi pencabulan dilakukan tersangka sejak 2020, hingga akhirnya sang anak hamil pada 2023 dan melahirkan. Semua bermula saat AA minta dipijat sang anak, dan diiming-imingkan uang.

Namun, sang anak kemudian tertidur, lalu terjadilah aksi pencabulan. Tercatat sebanyak 20 kali dilakukan dalam kurun 4 tahun.

Aksi bejat terbongkar saat sang istri curiga anaknya tak menstruasi. Korban juga mengaku tak berani buka suara karena takut diancam AA. AA juga bersifat tempramen saat di rumah. Hingga akhirnya korban berani membuka diri kepada ibunya.

Sementara itu kondisi korban saat ini ketakutan dan merasa trauma, terlebih saat mengetahui kasus ini viral. Sejauh ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Padang Pariaman telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan penyidikan di Polres Padang Pariaman, melakukan asesmen terhadap korban, dan memfasilitasi pembuatan akte kelahiran anak baru lahir.

Kemudian juga memfasilitasi dan berkoordinasi dengan sekolah untuk keberlanjutan pendidikan korban.

Sumber polres_padangpariaman

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini