Realitanyanews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/6/2025) memanggil pendakwah Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK menyatakan bahwa Ustadz Khalid Basalamah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik.
"Beliau menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik, khususnya mengenai pengelolaan ibadah haji," ujar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil pendakwah atau pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait konstruksi perkara ini.
"KPK membuka peluang kepada pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dimintai keterangannya, dimintai informasinya sehingga membuat terang perkara ini," jelas Budi.
Ia pun meminta semua pihak untuk memenuhi panggilan penyelidik KPK demi kelancaran proses penyelidikan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum memasuki tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya teridentifikasi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 2024 sendiri, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Titik fokus utama yang disoroti pansus adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi kuota tersebut 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.