REALITANYANEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meski tak aktif, rekening dormant ternyata masih banyak disalahgunakan, antara lain untuk jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga penampungan hasil kejahatan seperti perjudian online, penipuan, dan narkotika.
PPATK mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan deposit situs perjudian online. Banyak dari rekening tersebut merupakan rekening dormant yang dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain selain pemilik aslinya.
PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi diblokir sementara, dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Penghentian transaksi ini juga menjadi bentuk notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif namun tak digunakan.
Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara bisa mengajukan permohonan reaktivasi dengan mendatangi cabang bank terkait atau menghubungi PPATK untuk penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, nasabah yang keberatan dengan penghentian sementara dapat mengisi formulir resmi yang tersedia melalui tautan: bit.ly/FormHenSem. Setelah formulir dikirimkan, nasabah harus menunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini biasanya memakan waktu lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja apabila diperlukan dokumen tambahan.
Untuk mengetahui status rekening, nasabah bisa langsung mengeceknya melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan menghubungi layanan pelanggan (customer service) dari bank terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan PPATK dalam mencegah kejahatan keuangan dan memastikan sistem perbankan nasional tetap aman serta terpercaya.
Sumber: CNBC