Beranda EKbis PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman, Dana Nasabah Dijamin Aman

PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman, Dana Nasabah Dijamin Aman

Ilustrasi PPATK. Foto: setkab.go.id

REALITANYANEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali sebagian besar dari puluhan juta rekening dorman atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pembukaan dilakukan secara bertahap seiring dengan banyaknya laporan yang masuk.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah dibuka kembali. Proses ini akan terus berjalan karena laporan terus berdatangan dan jumlahnya sangat banyak,” ujar Natsir, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.

Ia menegaskan, seluruh dana nasabah yang terdapat dalam rekening dorman tetap aman dan tidak akan hilang.

“Jadi, jangan khawatir. Dana dalam rekening tetap utuh dan terjamin 100 persen,” tegasnya.

Natsir menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi sementara dalam waktu 20 hari kerja sejak pemblokiran dilakukan.

“Secara hukum, penghentian dilakukan selama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 15 hari. Namun, dalam praktiknya, rekening bisa kembali aktif pada hari itu juga apabila syaratnya terpenuhi,” jelasnya.

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat telah memblokir sebanyak 31 juta rekening tidak aktif dengan total nilai mencapai Rp6 triliun. Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh 107 bank kepada PPATK.

Sebagian besar rekening tersebut diketahui tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening telah dorman lebih dari 10 tahun dengan dana mengendap sebesar Rp428,61 miliar.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan total dana mengendap senilai Rp2,1 triliun. Sementara itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga tercatat dorman dengan nilai mencapai Rp500 miliar.

Menurut Natsir, rekening dorman yang tidak diawasi berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan, seperti jual beli rekening, transaksi narkoba, korupsi, peretasan, hingga penampungan dana judi daring.

“Karena itu, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar dana tidak disalahgunakan untuk tindak pidana,” pungkasnya.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini