Beranda EKbis PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Nganggur Bernilai Rp6 Triliun

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Nganggur Bernilai Rp6 Triliun

PPATK memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tidak digunakan (dormant) selama lebih dari lima tahun berisi uang Rp6 triliun. (iStockphoto/west).

REALITANYANEWS, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Total saldo dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak terawasi.

“Jumlah rekening dormant terbanyak ada dalam periode lima tahun ke atas. Nilainya lebih dari Rp6 triliun,” ujar Natsir dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/7).

Pembekuan dilakukan sepanjang tahun ini. Meski begitu, PPATK belum memiliki data pasti terkait jumlah rekening dormant dengan usia di bawah lima tahun yang turut diblokir.

Natsir menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan tidak otomatis diblokir, kecuali apabila terindikasi aktivitas berisiko tinggi.

“Tiga bulan itu bukan batas waktu pembekuan. Itu hanya berlaku jika rekening digunakan untuk aktivitas sangat berisiko, seperti membuka rekening untuk judi online lalu ditinggalkan setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelasnya.

PPATK menyatakan bahwa pembekuan dilakukan sebagai bentuk perlindungan agar rekening-rekening tidak aktif tersebut tidak disalahgunakan, seperti untuk tindak pidana pencucian uang, narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening ilegal.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Jadi tidak perlu khawatir, uang di rekening tetap aman dan 100 persen utuh,” tegas Natsir.

Nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran dapat mengajukan permohonan ke PPATK dengan mengisi formulir di tautan: bit.ly/FormHensem.

Sumber: CNN Indonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini